Nama BUMG | : MATA INDAH MULIA |
Tanggal Pendirian | : 2018-06-23 |
Qanun Gampong | : No 3 Tahun 2018 |
Dasar Hukum | : |
Status Berbadan Hukum | : Tidak Berbadan Hukum |
Jenis | : BUMG |
Kategori | : Pemula |
Potensi Usaha | : Berpotensi Dibidang Pertanian, Perdagangan, Pengadaan Jasa |
Visi | : Mendorong/menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat desa |
Misi | : a. meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan PendapatanAsli Desa. b. Mengoptimalkan asset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. mendorong/meningkatkan usaha Masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f. membuka lapangan kerja; |
Alamat | : Jl. Teuku Hamzah, ds. Tamon jaya, kec. Salang, kab. Simeulue |
No. | Tanggal | Jenis | Nominal | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Nama | Tahun | Kategori Dokumen | File |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha | |
---|---|---|---|
Tidak ada data |